" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > boleh menjama ' shalat karena sakit ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 29 january 2014 06 :30  " , "  20 . 055 views  n " , " n " , " n " , " n " , " meski ada bagi ulama yang jadi sakit bagai salah satu sebab boleh kita menjama ' shalat , namun bagi ulam lain ada yang dapat balik . r n " , " al - imam an - nawawi dari mazhab asy - syafi ' iyyah sebut bahwa bagi imam dapat boleh menjama ' shalat saat mukim ( tidak safar ) karena perlu tapi bukan jadi biasa " , " . " , " imam ahmad bin hanbal boleh jama ' karena sebab sakit . begitu juga imam malik dan bagi ikut asy - syafi ' iyyah . " , " di dalam kitab al - mughni , ibnu qudamah dari mazhab al - hanabilah tulis bahwa sakit adalah hal yang boleh jama ' shalat . syeikh sayyid sabiq nukil masalah ini dalam fiqhussunnah - nya . " , " dapat ini antara lain muka oleh ibnu sirin dan asyhab dari kalang al - malikiyah . begitu juga al - khattabi cerita dari al - quffal dan asysyasyi al - kabir dari kalang asy - syafi ' iyyah . " , " begitu juga dengan ibnul munzir yang kuat dapat boleh jama ' ini dengan kata ibnu abbas ra , u201cbeliau tidak ingin berat ummatnya u201d . " , " adapun dalil yang dasar boleh jama ' shalat karena sakit adalah dalil yang sifat umum , mana allah swt firman : " , " " , " . ( qs . al - hajj : 78 ) " , " " , " . ( qs . annur : 61 ) " , " " , " u201d ( hr . muslim ) " , " u00a0 " , " namun mazhab al - hanafiyah dan asy - syafi ' iyah tolak boleh menjama ' shalat karena sakit . alas karena tidak ada riwayat yang qath ' i dari rasulullah saw tentang hal itu . " , " al - imam an - nawawi di dalam kitab al - majmu ' syarah al - muhadzdzab sebut : " , " " , " " , " dalam hal ini perlu catat bahwa mazhab asy - syafi ' i masuk mazhab yang agak ketat dalam masalah boleh menjama ' . maka kalau alas hanya sakit , angin , gelap malam , takut atau lumpur , tetap tidak bisa jadi alas untuk menjama ' . maka di dalam al - majmu ' itu sebut bahwa : " , " " , " " , " alas adalah karena harus kerja shalat pada waktu adalah hal yang sifat qath ' i serta dukung oleh dalil al - quran dan as - sunnah . maka harus ada dalil yang benar - benar sharih sebut boleh tinggal atau langgar waktu - waktu shalat karena sakit . dan lama tidak ada dalil yang qath ' i serta sharih ( tegas ) , maka hukum tetap tidak boleh tinggal shalat dan menjama ' nya dengan shalat lain . " , " dan kalau teliti cara dalam , nyata dalil - dalil yang guna oleh para dukung boleh jama ' karena sakit adalah dalil yang tidak kuat dan tidak bisa jadi dasar boleh . " , " dalil yang guna oleh kalang yang boleh jama ' shalat karena sakit anggap tidak bisa jadi landas . hubung dalil itu sangat umum sekali . ibarat pasal dalam undang - undang , pasal itu adalah pasal karet , yang seringkali tarik - tarik kesana - kesini enak yang tafsir . " , " . ( qs . al - hajj : 78 ) " , " benar bahwa allah tidak jadi sulit di dalam agama ini , tetapi tetap saja kita tidak bisa enak buat - buat tata cara ibadah sendiri , apalagi dalam hal tinggal shalat dan ganti di lain waktu dengan cara dijama ' . " , " lagi pula tiap orang bisa saja dengan enak cari - cari alas sulit , lalu shalatnya dijama ' enak . dan ayat al - quran ini tidak sebut alas sakit , tetapi sebut sulit . " , " sedang ayat yang dua juga tidak bisa jadi dasar boleh menjama ' , karena sifat terlalu umum . " , " . ( qs . annur : 61 ) " , " meski ayat ini bicara tentang orang yang buta , oincang dan sakit , namun sama sekali tidak bicara boleh untuk tinggal shalat pada u00a0 waktu dan ganti dengan dijama ' dengan shalat lain . " , " inti , dua ayat yang jadi dalil ini sifat sangat umum dan tidak bisa jadi landas boleh untuk menjama ' shalat karena sakit . " , " dal dari hadits yang guna oleh kalang yang boleh menjama ' shalat karena sakit juga tidak bisa jadi landas . " , " kenapa ? " , " karena sama sekali tidak sebut alas sakit . sehingga kalau pun sakit jadi alas , di dalam hadits itu hanya sifat asumsi saja . haditsnya hanya sebut bahwa beliau saw menjama ' bukan karena takut dan bukan karena safar . itu saja yang sebut . tetapi kemudian tafsir jadi : mungkin karena sakit . " , " maka duduk sakit dalam hal ini cuma batas asumsi dan mungkin . namun pada nyata , tidak ada satu pun dalill yang dengan tegas sebut bahwa beliau saw menjama karena sakit . maka asumsi dan anggap tidak bisa jadi hujjah dalam pandang mazhab asy - syafi ' iyah ini . " , " demikian jawab kami , yang inti bahwa masalah ini memang masuk masalah khilafiyah di antara para ulama . buat kita yang status muqallid atau muttabi ; benar dapat yang mana saja dari dua dapat di atas yang mau pakai , tentu tidak ada larang untuk maka dan juga tidak perintah untuk meninggalkanya . " , " sebab dua adalah hasil produk ijtihad para ulama yang sudah hak sandang gelar mujtahid . dan mereka sudah guna al - quran dan as - sunnah dalam ambil simpul hukum . meski untuk itu hasil tetap beda . " , " kalau dapat orang mujtahid itu sala , tetap masih dapat pahala walaupun hanya satu . dan kalau nyata benar , tentu dapat dua pahala . " , " dan kita yang sama sekali tidak ada potong untuk jadi mujtahid , tidak perlu repot - repot kritisi masing - masing dapat di atas . sebab selain hanya akan timbul keliru , karena kritik laku oleh yang bukan ahli , juga hanya akan tampak kurang ilmu kita saja di depan khalayak . "
